Pasal 89
(1) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan adanya
pelanggaran administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) huruf a, Bawaslu menetapkan penyelesaian pada hari yang sama diterimanya laporan.
(2) Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup tentang
dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye di tingkat pusat, Bawaslu menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU.
(3) Dalam hal KPU menerima laporan dan temuan yang
mengandung bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya pelanggaran administratif oleh pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU langsung menetapkan penyelesaian pada hari yang sama dengan hari diterimanya laporan.
(4) Dalam . . .
PRESIDEN
(4) Dalam hal Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran
administratif terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memberikan sanksi.
