Pasal 88
(1) Bawaslu melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan
Kampanye secara nasional, terhadap:
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung; atau
kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Bawaslu:
menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
menyelesaikan temuan dan laporan adanya pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU tentang adanya pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
meneruskan . . .
PRESIDEN
- meneruskan temuan dan laporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- memberikan rekomendasi kepada KPU tentang dugaan adanya tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota berdasarkan laporan Panwaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengenaan sanksi kepada anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Sekretaris Jenderal KPU, pegawai Sekretariat Jenderal KPU, sekretaris KPU provinsi, pegawai sekretariat KPU provinsi, sekretaris KPU kabupaten/kota, dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.
