UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 86
Dalam hal Panwaslu provinsi menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi, pelaksana Kampanye, tim Kampanye, dan peserta Kampanye
sebagaimana . . .
PRESIDEN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Panwaslu provinsi melakukan:
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
