UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 85
(1) KPU bersama Bawaslu dapat menetapkan sanksi tambahan
terhadap pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) selain yang diatur dalam Undang- Undang ini.
(2) Sanksi terhadap pelanggaran administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 84 ayat (4) selain yang diatur dalam Undang-Undang ini ditetapkan dalam kode etik yang disusun secara bersama oleh KPU dan Bawaslu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
