UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 83
(1) Panwaslu provinsi melakukan pengawasan pelaksanaan
Kampanye di tingkat provinsi, terhadap:
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung; atau
- kemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaian pelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Panwaslu provinsi:
- menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pelaksanaan Kampanye;
- menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran Kampanye yang tidak mengandung unsur pidana;
- menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU provinsi tentang pelanggaran Kampanye untuk ditindaklanjuti;
- meneruskan temuan dan laporan tentang pelanggaran tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- menyampaikan laporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu yang berkaitan dengan dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi; dan/atau
- mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu tentang pengenaan sanksi kepada anggota KPU provinsi, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU provinsi yang terbukti melakukan tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden atau pelanggaran administratif yang mengakibatkan terganggunya Kampanye yang sedang berlangsung.
Pasal 84 . . .
PRESIDEN
