UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 81
Dalam hal Panwaslu kabupaten/kota menerima laporan dugaan adanya tindak pidana dalam pelaksanaan Kampanye oleh anggota KPU kabupaten/kota, sekretaris dan pegawai sekretariat KPU kabupaten/kota, pelaksana dan peserta Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, Panwaslu kabupaten/kota melakukan:
- pelaporan tentang dugaan adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimaksud kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- pelaporan kepada Bawaslu sebagai dasar untuk mengeluarkan rekomendasi Bawaslu tentang sanksi.
