UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 77
(1) Panwaslu kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dengan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan sanksi administratif kepada PPK.
