UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 76
(1) PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentang
dugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan melakukan:
- penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan yang terjadwal pada hari itu;
- pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait dengan pelaksanaan Kampanye;
- pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau tim Kampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya; dan/atau
- pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikuti Kampanye berikutnya.
(2) KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan melakukan tindakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
