UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 7
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan
wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
(2) Surat . . .
PRESIDEN
(2) Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Bagian Kedua Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
