Pasal 6
BAB 3 — PERSYARATAN CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN
(1) Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik atau
Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat pada saat didaftarkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik di KPU sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
(3) Surat pengunduran diri sebagai pejabat negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
