UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 58
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberitaan, penyiaran, iklan Kampanye, dan pemberian sanksi diatur dengan peraturan KPU.
Bagian Keenam Kampanye Pemilu oleh Presiden dan Wakil Presiden dan Pejabat Negara Lainnya
