UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 57
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dapat
berupa:
- teguran tertulis;
- penghentian sementara mata acara yang bermasalah;
- pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye;
- denda;
- pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye untuk waktu tertentu; atau
- pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian
sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers bersama KPU.
