UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 28
BAB 5 — HAK MEMILIH
Untuk dapat menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 harus terdaftar sebagai Pemilih.
Bagian Kesatu Pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara
