UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 27
BAB 5 — HAK MEMILIH
(1) Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara
telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
(2) Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftar oleh penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam daftar Pemilih.
