Pasal 22
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik
calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
(2) Salah seorang dari Pasangan Calon atau Pasangan Calon
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
(3) Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik
Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
(4) Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan
Calon mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
Pasal 23 . . .
PRESIDEN
