UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 21
BAB 4 — PENGUSULAN BAKAL CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan
mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
(2) Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) KPU mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut
Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
