UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 124
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Dalam rangka persiapan pemungutan suara, KPPSLN
melakukan kegiatan yang meliputi:
- penyiapan TPSLN;
- pengumuman dengan menempelkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan nama dan foto Pasangan Calon di TPSLN; dan
- penyerahan salinan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan kepada saksi yang hadir dan Pengawas Pemilu Luar Negeri.
(2) Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara, KPPSLN
melakukan kegiatan yang meliputi:
pemeriksaan persiapan akhir pemungutan suara;
rapat pemungutan suara;
pengucapan sumpah atau janji anggota KPPSLN dan petugas ketenteraman, ketertiban, dan keamanan TPSLN;
penjelasan . . .
PRESIDEN
- penjelasan kepada Pemilih tentang tata cara pemungutan s
