UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 123
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pelaksanaan pemungutan suara di TPSLN dipimpin oleh
KPPSLN.
(2) Pemberian suara dilaksanakan oleh Pemilih.
(3) Pelaksanaan pemungutan suara disaksikan oleh saksi
Pasangan Calon.
(4) Pengawasan pemungutan suara dilaksanakan oleh Pengawas
Pemilu Luar Negeri.
(5) Pemantauan pemungutan suara dilaksanakan oleh pemantau
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang telah diakreditasi oleh KPU.
(6) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
menyerahkan mandat tertulis dari Pasangan Calon/tim Kampanye.
