UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 119
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pada saat memberikan suaranya di TPS, Pemilih tunanetra,
tunadaksa, dan/atau yang mempunyai halangan fisik lain dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan Pemilih.
(2) Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan Pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
Pemilih diatur dengan peraturan KPU.
