UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 118
BAB 9 — PEMUNGUTAN SUARA
(1) Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dilakukan dengan memberikan tanda satu kali pada surat suara.
(2) Memberikan tanda satu kali sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip memudahkan Pemilih, akurasi dalam penghitungan suara, dan efisien dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara memberikan tanda
diatur dengan peraturan KPU.
Pasal 119 . . .
PRESIDEN
