Pasal 109
BAB 8 — PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Perusahaan pencetak surat suara dilarang mencetak surat
suara lebih dari jumlah yang ditetapkan oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, serta keutuhan surat suara.
(2) KPU . . .
PRESIDEN
(2) KPU meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia
untuk mengamankan surat suara selama proses pencetakan berlangsung, penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) KPU memverifikasi jumlah surat suara yang telah dicetak,
jumlah yang sudah dikirim dan/atau jumlah yang masih tersimpan dengan membuat berita acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan
plat cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan serta menyegel dan menyimpannya.
(5) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat tujuan ditetapkan dengan peraturan KPU.
