UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 108
BAB 8 — PERLENGKAPAN PENYELENGGARAAN
(1) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil cetak yang berkualitas baik.
(2) Jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah Pemilih
tetap ditambah dengan 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
(3) Selain menetapkan pencetakan surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), KPU menetapkan besarnya jumlah surat suara untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang.
(4) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU untuk setiap kabupaten/kota sebanyak 1.000 (seribu) surat suara pemungutan suara ulang yang diberi tanda khusus.
