Pasal 103
(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan pihak lain
yang berasal dari:
- pihak asing;
- penyumbang yang tidak benar atau tidak jelas identitasnya;
- hasil tindak pidana dan bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana;
- Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah; atau
- pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa.
(2) Pelaksana Kampanye yang menerima sumbangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya kepada KPU dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas negara paling lambat 14 (empat belas) hari setelah masa Kampanye berakhir.
(3) Pelaksana Kampanye yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(4) Setiap orang yang menggunakan anggaran Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), pemerintah desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana Kampanye dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
