UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 102
(1) Dalam hal kantor akuntan publik yang ditetapkan oleh KPU
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dalam proses pelaksanaan audit diketahui tidak memberikan informasi yang benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (2), KPU membatalkan penetapan kantor
akuntan publik yang bersangkutan.
(2) Kantor akuntan publik yang dibatalkan pekerjaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan pembayaran jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 101 ayat (3).
(3) KPU menetapkan kantor akuntan publik pengganti untuk
melanjutkan pelaksanaan audit atas laporan dana Kampanye Pasangan Calon yang bersangkutan.
Pasal 103 . . .
PRESIDEN
