UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 32
BAB 5 — EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Setiap janji untuk melaksanakan eksekusi terhadap Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dan Pasal 31, batal demi hukum.
