UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 31
BAB 5 — EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA
Dalam hal Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia terdiri atas benda perdagangan atau efek yang dapat dijual di pasar atau di bursa, penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
