UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 23
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, apabila Penerima Fidusia setuju bahwa Pemberi Fidusia
dapat menggunakan, menggabungkan, mencampur, atau mengalihkan Benda atau hasil dari Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia, atau menyetujui melakukan penagihan atau melakukan kompromi atas piutang, maka persetujuan tersebut tidak berarti bahwa Penerima Fidusia melepaskan Jaminan Fidusia.
(2) Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau
menyewakan kepada pihak lain Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
