UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 22
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
Pembeli benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang merupakan
PRESIDEN
benda persediaan bebas dari tuntutan meskipun pembeli tersebut mengetahui adanya Jaminan Fidusia itu, dengan ketentuan bahwa pembeli telah membayar lunas harga penjualan Benda tersebut sesuai dengan harga pasar.
