UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 20
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
Jaminan Fidusia tetap mengikuti Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun Benda tersebut berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
