UU
JAMINAN FIDUSIA
Pasal 19
BAB 3 — PEMBEBANAN, PENDAFTARAN, PENGALIHAN DAN
(1) Pengalihan hak atas piutang yang dijaminan dengan fidusia
mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban Penerima Fidusia kepada kreditor baru.
(2) Beralihnya Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didaftarkan oleh kreditor baru kepada Kantor Pendaftaran Fidusia.
