Pasal 368
(1) Pemasukan Ternak dan Produk Hewan dari luar
negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan apabila produksi dan pasokan Ternak dan Produk Hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.
(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus berupa Bakalan.
(3) Pemasukan Ternak ruminansia besar Bakalan tidak
boleh melebihi berat tertentu.
(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Bakalan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh izin dari Menteri. (s) Setiap Orang yang memasukkan Bakalan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melakukan penggemukan di dalam negeri untuk memperoleh nilai tambah dalam jangka waktu paling cepat 4 (empat) bulan sejak dilakukan tindakan karantina berupa pelepasan.
(6) Pemasukan Ternak dari luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus:
- memenuhi ...
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
_ 15_
- memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
- bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan.
(7) Pemasukan Ternak dari luar negeri untuk
dikembangbiakan di Indonesia harus:
- memenuhi persyaratan teknis Kesehatan Hewan;
- bebas dari Penyakit Hewan Menular yang dipersyaratkan oleh Otoritas Veteriner; dan
- memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina Hewan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak
dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) serta berat tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
