Pasal 59
(1) Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dilakukan sampai kecamatan dan desa.
(2) Menteri mengoordinasikan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk keperluan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58.
(3) Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh Pusat
Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dikoordinasikan antarlembaga pemerintah di bidang pertanahan, lembaga Pemerintah di bidang statistik, dan instansi pemerintah terkait lainnya.
Penjelasan Pasal 59
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Sistem informasi dan administrasi lahan pertanian pangan berkelanjutan disusun dalam bentuk neraca lahan yaitu rincian perubahan luas baku lahan yang merupakan hasil luasan baku lahan saat ini dan luas penambahan baku lahan serta hasil luas pengurangan baku lahan pada suatu wilayah tertentu selama periode waktu tertentu.
