Pasal 58
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan
Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.
(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.
(3) Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-kurangnya memuat data lahan
tentang:
Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
Tanah Telantar dan subyek haknya.
(4) Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
fisik alamiah;
fisik buatan;
kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;
status kepemilikan dan/atau penguasaan;
luas dan lokasi lahan; dan
jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.
(5) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan setiap tahun kepada:
Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal informasi Lahan Pertanian nasional oleh Menteri;
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam hal informasi Lahan Pertanian provinsi oleh gubernur; dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam hal informasi Lahan Pertanian kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Penjelasan Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Seluruh ruang lingkup penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 memerlukan sistem informasi yang terpadu dalam rangka mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “informasi fisik alamiah” adalah informasi spasial atau nonspasial sumber daya alam yang mendukung sistem produksi Pangan Pokok, termasuk di antaranya peta dasar, peta tematik, serta informasi yang diturunkan dari data penginderaan jauh dan survei lapangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “informasi fisik buatan” adalah informasi tentang sarana dan prasarana fisik pertanian dan permukiman perdesaan yang terkait, termasuk sistem irigasi, jalan usaha tani, dan sarana angkutan pertanian/perdesaan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “informasi sumber daya manusia” adalah informasi tentang keluarga petani dan pelaku lainnya yang terkait dengan sistem produksi pangan pokok.
Yang dimaksud dengan “informasi sumber daya sosial” adalah informasi tentang sosial budaya meliputi organisasi petani serta organisasi perdesaan lain yang terkait.
Huruf d
Yang dimaksud dengan ”informasi status kepemilikan dan/ penguasaan” meliputi informasi terkait dengan hak yang melekat atas tanah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan ”informasi luas dan lokasi lahan” meliputi informasi tentang data spasial dan data atribut mengenai lokasi lahan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan ”informasi jenis komoditas pangan tertentu yang bersifat pokok” meliputi informasi mengenai Pangan Pokok yang diusahakan oleh petani.
Ayat (5)
Cukup jelas.
