Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah). Ayat (3) Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah). Ayat (4) Penerimaan Perpajakan semula direncanakan Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) berubah menjadi sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut:
(dalam rupiah)
Jenis Penerimaan Semula Menjadi
- Pajak dalam negeri 494.591.600.000.000,00 474.550.950.000.000,00 4111 Pajak penghasilan (PPh) 261.698.300.000.000,00 251.748.250.000.000,00 41111 PPh minyak bumi dan gas alam 41.241.700.000.000,00 37.267.550.000.000,00 411111 PPh minyak bumi 16.072.300.000.000,00 13.835.620.000.000,00 411112 PPh gas alam 25.169.400.000.000,00 23.431.930.000.000,00
41112 PPh nonmigas . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 6 –
41112 PPh nonmigas 220.456.600.000.000,00 214.480.700.000.000,00 411121 PPh Pasal 21 34.905.000.000.000,00 34.905.000.000.000,00 411122 PPh Pasal 22 nonimpor 5.546.300.000.000,00 5.326.400.000.000,00 411123 PPh Pasal 22 impor 19.494.900.000.000,00 17.395.400.000.000,00 411124 PPh Pasal 23 24.659.900.000.000,00 20.327.300.000.000,00 411125 PPh Pasal 25/29 orang pribadi 2.465.200.000.000,00 2.465.200.000.000,00 411126 PPh Pasal 25/29 badan 86.882.700.000.000,00 88.196.700.000.000,00 411127 PPh Pasal 26 13.989.900.000.000,00 13.927.000.000.000,00 411128 PPh final dan fiskal luar negeri 32.512.700.000.000,00 31.937.700.000.000,00 4112 Pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPnBM) 161.044.200.000.000,00 152.057.200.000.000,00 4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB) 21.267.000.000.000,00 22.025.800.000.000,00 4114 Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 5.389.900.000.000,00 3.965.500.000.000,00 4115 Pendapatan cukai 42.034.700.000.000,00 42.034.700.000.000,00 4116 Pendapatan pajak lainnya 3.157.500.000.000,00 2.719.500.000.000,00
- Pajak perdagangan internasional 14.870.400.000.000,00 17.459.943.000.000,00 4121 Pendapatan bea masuk 14.417.600.000.000,00 14.417.600.000.000,00 4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor 452.800.000.000,00 3.042.343.000.000,00
Angka 4
