Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2007 sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
Negara Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan
Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran
2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 122
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
A T A S
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2007
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2006
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2007
I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2007 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2007, Kerangka Ekonomi Makro Tahun 2007, serta Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2007. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, telah terjadi perubahan dan perkembangan yang cukup berarti pada faktor-faktor internal dan eksternal yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi makro, yang berpengaruh pada pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007. Besaran-besaran asumsi ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan APBN Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi 6,3% (enam koma tiga persen), inflasi 6,5% (enam koma lima persen), rata-rata nilai tukar rupiah Rp9.300,00 (Sembilan ribu tiga ratus rupiah) per US$, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan 8,5% (delapan koma lima persen), rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dollar Amerika Serikat) per barel, dan rata-rata lifting minyak 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari. Dalam perkembangannya, asumsi dasar ekonomi makro tersebut mengalami perubahan sesuai dengan kinerja perekonomian Indonesia yang menunjukan adanya pemulihan dan perbaikan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi tahun 2007 diperkirakan sama dengan asumsi dalam APBN Tahun Anggaran 2007 yaitu 6,3% (enam koma tiga persen), yang berarti lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi tahun 2006 yang mencapai 5,5% (lima koma lima persen). Pertumbuhan ekonomi yang mulai berakselerasi tersebut tetap ditopang oleh perbaikan permintaan, terutama ekspor barang dan jasa, dan konsumsi. Di samping itu, penguatan pertumbuhan ekonomi juga didukung oleh tetap terpeliharanya stabilitas ekonomi makro yang ditunjukan oleh inflasi yang relatif terkendali, nilai tukar yang relatif stabil, dan suku bunga
yang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 2 –
yang rendah. Sejalan dengan meningkatnya kegiatan ekonomi, kebutuhan valuta asing untuk impor, khususnya impor bahan baku dan barang modal dalam tahun 2007 diperkirakan akan meningkat, sementara kegiatan ekspor masih diperkirakan stabil atau bahkan menguat. Berdasarkan kondisi tersebut, rata-rata nilai tukar rupiah dalam tahun 2007 diperkirakan mencapai Rp9.050,00 (Sembilan ribu lima puluh rupiah) per US$, laju inflasi diperkirakan mencapai 6,0% (enam koma nol persen), dan rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan mencapai sekitar 8,0% (delapan koma nol persen). Sedangkan, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) diperkirakan mencapai US$60 (enam puluh dollar Amerika Serikat) per barel dengan rata-rata lifting minyak 0,95 (nol koma sembilan puluh lima) juta barel per hari. Berdasarkan perubahan berbagai indikator ekonomi makro dalam tahun 2007 tersebut, serta berbagai perubahan kebijakan yang dilakukan untuk menghadapi tantangan-tantangan yang dihadapi dalam tahun 2007, maka dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2007 perlu dilakukan penyesuaian atas sasaran-sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber- sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2007. Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperkirakan berubah menjadi sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). Perkiraan pendapatan negara dan hibah tersebut didasarkan oleh adanya perkembangan variabel-variabel asumsi dasar ekonomi makro, yang ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2007. Pendapatan dalam negeri yang bersumber dari penerimaan perpajakan diperkirakan akan mencapai Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah). Menurunnya perkiraan pencapaian target penerimaan perpajakan tahun 2007, selain dipengaruhi oleh perkembangan berbagai variabel ekonomi makro, juga dipengaruhi antara lain: (i) realisasi penerimaan pajak tahun 2006 yang lebih rendah dari target; (ii) pemberian fasilitas-fasilitas perpajakan; (iii) kemungkinan disetujuinya amandemen undang-undang perpajakan, dan (iv) percepatan penyelesaian restitusi. Oleh karena itu, rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB (tax ratio) juga mengalami penurunan dari sasaran semula dalam APBN Tahun Anggaran 2007 sebesar 13,5% (tiga belas koma lima persen) dari PDB, menjadi 13,1% (tiga belas koma satu persen) dari PDB. Penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan akan mencapai Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah). Adapun penyebab lebih rendahnya perkiraan realisasi PNBP terutama berkaitan dengan rendahnya
perkiraan . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 3 –
perkiraan realisasi PNBP yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam (SDA migas). Sementara itu, penerimaan yang bersumber dari hibah diperkirakan mencapai Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah). Sebagaimana halnya dengan pendapatan negara dan hibah, anggaran belanja negara diperkirakan berubah menjadi Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). Alokasi anggaran belanja pemerintah pusat diperkirakan akan mencapai Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah). Alokasi belanja ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp254.201.014.938.000,00 (dua ratus lima puluh empat triliun dua ratus satu miliar empat belas juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Perubahan perkiraan realisasi anggaran belanja pemerintah pusat dalam tahun 2007 tersebut terutama berkaitan dengan beberapa faktor. Pertama, adanya perubahan beberapa asumsi dasar ekonomi makro yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, terutama pada harga minyak, nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat, dan suku bunga SBI 3 (tiga) bulan. Kedua, perkiraan kemampuan daya serap kementerian negara/lembaga dalam membelanjakan anggarannya, yang diperkirakan sekitar 90,0% (Sembilan puluh koma nol persen). Ketiga, pembangunan dan perbaikan berbagai infrastruktur di beberapa wilayah Indonesia termasuk pembangunan dan rehabilitasi kerusakan infrastruktur akibat lumpur panas di Sidoarjo oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Keempat, kebijakan pemerintah yang dilaksanakan setelah penetapan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006, yaitu: (a) kenaikan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk pembelian beras, sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kebijakan Perberasan; (b) program Reforma Agraria 2007-2014, dalam rangka pendistribusian tanah untuk rakyat miskin yang berasal dari hutan konversi; dan (c) penyediaan tambahan cadangan beras pemerintah (CBP). Sementara itu, lebih rendahnya perkiraan realisasi anggaran belanja ke daerah tahun 2007 tersebut terutama berkaitan dengan lebih rendahnya perkiraan realisasi Dana Bagi Hasil. Kelima, adanya tambahan hibah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dari ADB, KfW Jerman, MDF World Bank, NPTGA Jepang, dan IDB. Meskipun terjadi perubahan pada hampir semua asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, namun upaya-upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran terus dilakukan. Berdasarkan pada perkiraan Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah, dan perkiraan Anggaran Belanja
Negara, . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 4 –
Negara, maka Defisit Anggaran dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan akan berubah menjadi sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Defisit Anggaran tersebut akan dibiayai melalui sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah), dan pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah). Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, maka perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 perlu diatur dengan Undang-Undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
