UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 13
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bener Meriah dan dilantiknya Penjabat
Bupati Bener Meriah dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
