Pasal 12
BAB 5 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bener Meriah, Penjabat Bupati Bener
Meriah diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari
Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
di bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki
jabatan itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat kembali
Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bener Meriah serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam untuk melantik Penjabat Bupati Bener Meriah.
(6) Menteri ...
PRESIDEN
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
