UU
KOTA JAMBI DI PROVINSI JAMBI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Jambi mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Muaro Jambi.
(2) Penegasan batas daerah Kota Jambi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
