UU
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 6
BAB 4 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
PRESIDEN
Perlindungan terhadap warga negara dari segala bentuk tindakan diskriminasi ras dan etnis diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, serta melibatkan partisipasi seluruh warga negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
