UU
PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Pasal 5
BAB 4 — PEMBERIAN PERLINDUNGAN DAN JAMINAN
Penghapusan diskriminasi ras dan etnis wajib dilakukan dengan memberikan:
perlindungan, kepastian, dan kesamaan kedudukan di dalam hukum kepada semua warga negara untuk hidup bebas dari diskriminasi ras dan etnis;
jaminan tidak adanya hambatan bagi prakarsa perseorangan, kelompok orang, atau lembaga yang membutuhkan perlindungan dan jaminan kesamaan penggunaan hak sebagai warga negara; dan
pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya pluralisme dan penghargaan hak asasi manusia melalui penyelenggaraan pendidikan nasional.
