UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 91
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Bagian Kesatu Direksi
