UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 90
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Setiap penyelenggaraan RUPS, risalah RUPS wajib dibuat
dan ditandatangani oleh ketua rapat dan paling sedikit 1 (satu) orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
(2) Tanda . . .
(2) Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan akta notaris.
