UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 84
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak
suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
(2) Hak suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
- saham Perseroan yang dikuasai sendiri oleh Perseroan;
- saham induk Perseroan yang dikuasai oleh anak perusahaannya secara langsung atau tidak langsung; atau
- saham Perseroan yang dikuasai oleh Perseroan lain yang sahamnya secara langsung atau tidak langsung telah dimiliki oleh Perseroan.
