UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 83
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Bagi Perseroan Terbuka, sebelum pemanggilan RUPS
dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS.
