UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 81
BAB 6 — RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
(1) Direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham
sebelum menyelenggarakan RUPS.
(2) Dalam hal tertentu, pemanggilan RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
