Pasal 69
BAB 4 — RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
(1) Persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan
laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Keputusan . . .
(2) Keputusan atas pengesahan laporan keuangan dan
persetujuan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau anggaran dasar.
(3) Dalam hal laporan keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(4) Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris dibebaskan
dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
Bagian Ketiga Penggunaan Laba
