Pasal 68
BAB 4 — RENCANA KERJA, LAPORAN TAHUNAN,
(1) Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan
kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
- kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS.
(3) Laporan atas hasil audit akuntan publik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi.
(4) Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar.
(5) Pengumuman neraca dan laporan laba rugi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS.
(6) Pengurangan besarnya jumlah nilai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
