UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 61
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan
terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke
pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
