UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 60
BAB 3 — MODAL DAN SAHAM
(1) Saham merupakan benda bergerak dan memberikan hak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada pemiliknya.
(2) Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan
fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
(3) Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham yang telah
didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham dan daftar khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(4) Hak suara atas saham yang diagunkan dengan gadai atau
jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham.
