UU
PERSEROAN TERBATAS
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Bagian Kesatu Pendirian
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perseroan didirikan untuk jangka waktu terbatas atau tidak terbatas sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar.
Bagian Kesatu Pendirian